POSKOTA.CO.ID - Penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tengah masyarakat, salah satu modus yang sering digunakan adalah menawarkan pinjaman melalui pesan SMS atau WhatsApp.
Tawaran tersebut sering kali menggiurkan, dengan syarat mudah dan pencairan dana yang cepat. Namun, jika Anda menerima pesan seperti ini, sebaiknya waspada karena bisa jadi itu tawaran dari pinjol ilegal.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering kali menggunakan trik untuk mencuri data pribadi korban.
Tautan yang disertakan dalam pesan SMS atau WhatsApp tersebut bisa menjadi jebakan yang berbahaya. Sehingga Anda perlu berhati-hati dengan tidak sembarangan klik link dari pesan yang mencurigakan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pinjol resmi dan terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.
Jadi, jika Anda menerima penawaran pinjaman melalui jalur komunikasi pribadi, besar kemungkinan itu adalah penipuan atau layanan pinjol ilegal.
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk menghindari penipuan pinjol ilegal:
Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal
1. Jangan Klik Tautan dari Pesan yang Mencurigakan
Jika Anda menerima pesan SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, segera abaikan dan jangan klik tautan yang diberikan.
Tautan ini sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mencuri data pribadi Anda.
2. Hapus dan Blokir Nomor Pengirim
Segera hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirimnya. Ini akan mencegah pesan serupa masuk kembali ke perangkat Anda di kemudian hari.
3. Laporkan ke OJK
Jika Anda terus menerima banyak tawaran serupa, laporkan hal ini ke OJK melalui kanal pengaduan resmi di peduli.ojk.go.id atau nomor 0811-5715-715.