POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti terus mengambil langkah untuk menindak pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
Pasalnya sepanjang 2017 hingga Agustus 2024, Satgas Pasti telah menutup sebanyak 9.180 entitas pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini merupakan entitas penyelenggara pinjaman yang beroperasi diluar hukum serta kebijakan otoritas yang ada.
Selain itu, potensi kerugian yang didapat oleh debitur ketika terjerat pinjol ilegal ialah bunga serta denda yang tinggi bahkan sampai tak terbatas, pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik serta penyalahgunaan data pribadi.
Kendati begitu, OJK menghimbau masyarakat untuk jangan lengah dan tidak tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Melansir dari keterangan OJK, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui agar tidak terjerat jebakannya, yaitu:
Melakukan Penawaran Pinjaman Melalui Saluran Pribadi
Pinjol Ilegal sering kali melakukan penawaran melalui saluran pribadi, baik itu SMS, WhatsApp, email dan lain sebagainya.
Padahal dalam aturan OJK, penawaran pinjaman melalui saluran pribadi itu dilarang. Alhasil bilamana ada tawaran pinjaman melalui saluran pribadi, bisa dipastikan itu ilegal dan bisa dilaporkan.
Jangka Waktu Singkat
Pinjol ilegal menjerat calon debitur dengan iming-iming bunga rendah dan tenor cicilan panjang. Namun ternyata itu hanya tipuan belaka, sebab setelah debitur terjerat, pembayaran tenor cicilan dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Meminta Akses Data Pribadi
Hal ini yang harus diwaspadai, sebab bisa merugikan jika data pribadi bisa diakses dengan mudah oleh pihak lain.
Pinjol ilegal selalu meminta data pribadi, mulai dari foto, video, lokasi dan yang lainnya. Permintaan data ini, nantinya digunakan untuk meneror debitur yang gagal bayar atau galbay.