Siswa yang Masuk Kriteria dan Terdaftar Berhak Dapatkan Saldo Dana Bansos PIP hingga Rp1.800.000, Simak Selengkapnya

Jumat 11 Okt 2024, 17:50 WIB
Bansos PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Kemudian, siswa juga harus memeriksa apakah namanya sudah terdaftar dalam Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) yang bisa diakses melalui situs Kemdikbud.

Periksa status penerimaan bansos PIP siswa dengan melakukan pengecekkan pada www.pip.kemdikbud.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PIP

  1. Buka situs www.pip.kemdikbud.go.id
  2. Setelah membuka situs, gulir layer hingga ke menu paling Bawah
  3. Cari kolom bertuliskan "Cek Penerima PIP"
  4. Isi Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan dengan benar
  5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera
  6. Klik "Cek Penerima PIP" untuk mendapatkan hasilnya

Adapun berikut ini nominal bantuan sosial yang diberikan kepada siswa yang berhasil terdaftar dan memenuhi kriteria.

Nominal Saldo Dana Bansos PIP

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update