Terdapat berbagai komponen yang dapat menerima bantuan PKH dalam satu Keluarga.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), lansia, penyandang disabilitas, dan korban pelanggaran HAM.
Namun pencairan dibatasi maksimal 4 komponen saja dalam satu KK. Kemudian nominal yang didapatkan pun berbeda-beda karena saldo dana pada setiap ompinen pun bervariasi.
3. Syarat Penerima Bansos PKH
Kemudian syarat penerima bansos PKH adalah keluarga harus terdaftar di DTKS, masuk dalam golongan miskin atau rentan, serta bukan bagian dari TNI, Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bansos ini juga akan cair kepada KPM yang namanya dipilih pemerintah atau dinilai layak sebagai penerima bansos sehingga tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Apabila nama tidak ada di SP2D meskipun terdaftar sebagai KPM, maka bansos pun tetap tidak akan dicairkan.
Demikian informasi yang dapat Anda simak fakta basos PKH sehingga bisa dimengerti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.