POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang telah terverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan proses verifikasi NIK e-KTP melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan PKH tersalurkan sesuai sasaran.
Proses verifikasi NIK e-KTP pastinya telah melewati berbagai pertimbangan yang telah dilakukan pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan yang ada di Indonesia.
Bantuan ini disalurkan guna meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan disalurkan dengan nominal yang berbeda tergantung dengan kategori KPM yang terdaftar di DTKS.
Nominal Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pemerintah menyalurkan subsidi bansos PKH terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun guna uang bisa dimanfaatkan dengan bijak oleh KPM.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada 1 April hingga 30 Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
- Tahap keempat cair pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kini penyaluran bantuan telah berada pada tahapan keempat dari total empat tahap yang tersedia.
Penyaluran dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
KPM juga wajib memastikan Rekening KKS yang dimiliki tidak terblokir atau masih aktif agar penyaluran dapat dilakukan dengan lancar.