POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa didapatkan oleh pemilik NIK E-KTP ini, asalkan sesuai dengan syarat sebagai penerima bansos PKH.
Untuk mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 tentunya NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan syarat NIK E-KTP lah nama Anda bisa saja mendapatkan bantuan sosial dengan jenis PKH.
Namun tentunya sebelum mendaftar untuk mendapatkan saldo Rp2,4 juta ini, Anda harus mengetahui syaratnya sebelum mendaftar.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Simak syarat penerima bansos PKH, jika Anda mau mendaftar sebagai penerima bansos.
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Termasuk dalam golongan keluarga miskin.
-
Memenuhi kriteria khusus Ibu hamil, anak sekola, balita, lansia, disabilitas.
-
Tedaftar DTKS dan Keluarga Penerima Manfaat.
-
Bukan dari golongan Pejabat, Polri, TNI, ASN, PNS, atau Karyawan BUMN dan BUMD.
-
Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.
Jika Anda sesuai dengan syarat tersebut, Anda bisa mengajukan melalui DTKS secara online atau pun bisa melalui aparat pemerintah misalnya dari RT/RW atau ke aparat desa.
Jika sudah terdaftar di DTKS, maka saldo Rp2,4 juta dari bansos Program Keluarga Harapan bisa Anda dapatkan.
Namun untuk saldo Rp2,4 ini khusus diberikan kepada kategori lansia dan disabilitas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.