POSKOTA.CO.ID - Siswa yang telah memenuhi kriteria dan berhasil terdaftar sebagai penerima bansos PIP berhak terima saldo dana hingga Rp1.800.000.
Bantuan sosial yang satu ini khusus ditujukan kepada siswa sekolah yang berhak menerimanya jika sudah memenuhi kriteria dan berhasil terdaftar sebagai penerima.
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan sosial yang diadakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Kebutuhan pendidikan ini termasuk untuk membeli seragam dan alat tulis, membayar biaya SPP sekolah, serta biaya transportasi.
Penerima PIP haruslah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, berikut ini kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria Penerima Bansos PIP
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah