POSKOTA.CO.ID - Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Abrian menyampaikan, potensi pelanggaran dan tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2024.
"Iya, kalau kita lihat potensi pelanggaran tindak pidana Pilkada sekarang lebih besar dibandingkan Pemilu. Karena mau tidak mau berkaca pada Pilkada lalu, karena ada perkara yang masuk ke Pengadilan," ungkapnya pada acara sosialisasi kampanye Pilkada 2024 yang digelar KPU Pandeglang, di Saung Sultan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurutnya, kalau berkaca pada Pilkada sebelumnya, ada satu kasus pelanggaran tindak pidana Pilkada di Pandeglang, yang sanksi pidananya tertinggi se-Indonesia.
"Bahkan putusannya itu termasuk tertinggi se-Indonesia, yaitu selama 4,6 tahun penjara, sehingga itu jadi pembelajaran juga buat kita semua," sambungnya.
Dia mengatakan, cakupan UU Pilkada itu lebih luas ketimbang UU Pemilu. Sehingga, potensi pelanggaran tindak pidana pada Pilkada pun lebih tinggi dibandingkan UU Pemilu.
Contohnya, pada pasal 94 dan 97 di UU Pemilu, itu cakupannya hanya Kepala Desa dan pada masa kampanye saja. Seperti Kades yang melakukan keputusan yang menguntungkan salah satu calon bisa kena pidana.
"Tapi pada UU Pilkada, tidak hanya sebatas masa kampanye saja dan juga bukan hanya Kades, (tapi) bisa juga ASN, pejabat daerah, pejabat negara yang melakukan keputusan yang menguntungkan salah satu calon bisa pidana," jelasnya.
"Jadi cakupan pasal dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 itu lebih luas daripada UU Pemilu, jadi otomatis potensinya lebih tinggi," jelasnya lagi.
Pihaknya pun mengimbau ASN, pejabat daerah atau Kepala Desa, agar semaksimal mungkin menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024 ini.
"Karena kita berkaca pada Pemilu lalu, bahwa di Bawaslu Pandeglang ada sebanyak 7 temuan dan secara keseluruhan itu masalah pelanggaran netralitas," katanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.