Bawaslu Pandeglang Usut Video Bagi-Bagi Uang dari Atas Mobil Bergambar Paslon Dewi-Iing

Rabu 09 Okt 2024, 18:14 WIB
Seorang pria bagi-bagi uang dengan cara melemparnya dari atas mobil di Pandeglang. Kaca belakang mobil tersebut bergambar paslon cabup cawabup Pandeglang Dewi-Iing. (sumber: tangkapan layar video)

Seorang pria bagi-bagi uang dengan cara melemparnya dari atas mobil di Pandeglang. Kaca belakang mobil tersebut bergambar paslon cabup cawabup Pandeglang Dewi-Iing. (sumber: tangkapan layar video)

POSKOTA.CO.ID - Beredar sebuah video yang menggambarkan seorang pria membagi-bagikan uang dengan cara dilempar dari atas mobil kepada warga di Pandeglang. Pria tersebut diduga salah seorang tim sukses atau timses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Dewi-Iing.

Pasalnya, mobil yang ditumpangi seorang pria yang mengenakan baju warna putih dengan penutup kepala warna hitam tersebut, mobilnya bergambar paslon Dewi-Iing pada bagian kaca belakang mobil tersebut.

Dilihat dari video yang berdurasi 1,05 menit itu, seorang pria yang berdiri di atas mobil itu nampak melempar-lemparkan uang kepada warga yang berada di pinggir jalan raya. Puluhan warga pun yang berkumpul di sekitar kendaraan tersebut, berusaha berebut uang yang sengaja di lemparkan oleh pria yang berdiri di atas mobil tersebut.

Bahkan, dalam video itu, pria tersebut pun tidak hanya satu kali melemparkan uang kepada warga, tapi hingga berkali-kali. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi seorang pria membagi-bagikan uang dengan cara dilempar dari atas mobil itu terjadi di wilayah Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang saat ini telah menelusuri video viral itu. Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan sudah memerintahkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran video yang beredar luas tersebut.

"Kami sudah menerima informasi itu dan hari ini proses penelusuran masih berjalan. Kami juga akan melakukan penelusuran lokasinya bersama Gakumdu, namun informasi awal yang kami dapat kejadian itu di Kecamatan Cimanuk," ungkapnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Didin mengatakan, sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang pelanggaran, pihaknya wajib melakukan penelusuran awal agar menjadi landasan hukum bagi mereka ketika melakukan penanganan lebih lanjut.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa kami memiliki hukum acara penanganan pelanggaran, mulai dari laporan ataupun temuan," katanya.

Dia menjelaskan, penelusuran ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran video itu, mulai dari rangkaian peristiwa, fakta-fakta, bukti-bukti dan keterangan yang nantinya menjadi landasan yuridis untuk menentukan langkah berikutnya apakah terbuka atau tidak.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang masuk ke Bawaslu, pembagian itu dilakukan pada saat maulid nabi di Kecamatan Cimanuk. "Informasi yang kami terima itu sedang acara maulid Nabi. Makanya kami respon cepat melakukan penelusuran," tandasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update