POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu Bansos Kemensos yang dibagikan pemerintah pada tahun ini. Ada saldo dana Rp2.400.000 yang dibagikan secara bertahap kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) adalah salah satu identitas penting untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos tersebut.
Namun tidak semua pemilik NIK eKTP berkesempatan mendaparkan saldo dana bansos tersebut.
Terpenting adalah nama keluarga sudah terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Kemensos.
Pencairan BPNT tahun ini sendiri terbagi menjadi dua yakni alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan alokasi 3 bulan lewat Kantor Pos Indonesia.
KPM yang mendapatkan pencairan dua bulan sekali maka menerima saldo dana sebesar Rp400.000 selama 6 tahap. Sedangkan tiga bulan sekali menerima senilai Rp600.000 selama 4 tahap.
Bantuan ini ditujukan agar para penerima manfaat bisa membeli bahan pangan atau semabako sehingga meningkatkan kesejahteraan pada keluarga.
Ada empat bank penyalur yang mencairkan bantuan uang untuk membeli bahan pangan tersebut di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Keempat bank tersebut diketahui sudah mulai mencairkan bantuannya untuk periode September-Oktober 2024 pada awal bulan ini. Meskipun belum semua KPM menerimanya karena pecairan tidak dilakukan serentak.
Lantas, siapa yang layak menerima bansos BPNT ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penerima Saldo Dana Bansos Kemensos BPNT
Pada faktanya, tidak semua KPM dapat berhasil menerima bansos BPNT pada setiap tahapnya, hanya KPM dengan NIK eKTP dan KK yang memenuhi syarat seperti berikut ini :
- Nama, NIK eKTP, dan nomor KK teraftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Nama KPM terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG
- KPM dinilai layak di status akun SIKS-NG pendamping sosial
- Nama KPM tertulis status Standing Instruction (SI) di akun SIKS-NG