1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan: Calon penerima harus mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Siapkan Berkas: Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan) sebagai syarat pengajuan.
3. Verifikasi Data: Data yang telah diajukan akan diverifikasi oleh petugas desa dan disesuaikan dengan data di SIKS-NG.
4. Pengumuman Penerima: Jika lolos verifikasi, calon penerima akan diumumkan sebagai KPM dan mendapatkan bantuan sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Dengan mendaftar melalui kantor desa atau kelurahan, calon penerima bisa masuk ke dalam daftar penerima bansos yang disesuaikan dengan kategori bantuan yang tersedia, seperti PKH dan BPNT.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses verifikasi, penetapan hingga pencairan saldo dana bansos, hanya diketahui pemerintah dan tidak disebarluas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.