Jangan Asal Mencantumkan Nomor Orang Lain Sebagai Kontak Darurat Pinjol Apalagi Jadi Penjamin Utang Anda Karena Ada Hukumnya, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Jumat 11 Okt 2024, 13:14 WIB
Jangan asal cantumkan nomor orang lain sebagai kontak darurat di pinjol. (pixabay/Laety79)

Jangan asal cantumkan nomor orang lain sebagai kontak darurat di pinjol. (pixabay/Laety79)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Pinjol ini merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri, mengingat layanan pinjol dapat memberikan dana segar yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan syarat yang lebih sederhana.

Saat Anda menggunakan pinjol untuk meminjam, Anda diharuskan untuk mencantumkan nomor Hp sebagai kontak darurat apalagi sebagai penjamin utang Anda. Namun, jangan asal mencantumkan nomor orang yang tidak dikenal karena ada hukumnya.

Kontak Darurat Pinjol

Dikutip dari laman hukumonline.com, dalam penggunaan kontak darurat, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana.
  2. Menginformasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
  3. Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
  4. Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Hukum Mencantumkan Kontak Tanpa Persetujuan

Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol.

Dengan demikian, yang menjadi pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas.

Kedudukan pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor sebagai kontak darurat tanpa persetujuan juga tidak dapat dibenarkan.

Jika Anda menggunakan nomor orang lain sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan juga melanggar ketentuan dalam UU PDP yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana.

Itulah informasi mengenai kotak darurat yang dicantumkan dalam pinjaman di aplikasi pinjol. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
News Update