Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, baik fisik maupun verbal, juga dilarang keras apabila bertentangan dengan hukum.
Debitur memiliki hal untuk diperlakuan yang baik dan adil dalam proses penagihan utang pinjol.
Jika merasa ada pelanggaran atau tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur, debitur dapat melaporkan hal ini kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, para peminjam dana pinjol juga harus waspada terhadap oknum DC yang menggunakan dokumen palsu atau mencoba melakukan penipuan.
Dokumen-dokumen sah seperti yang telah disebutkan di atas harus diperiksa secara cermat, dan jika ada yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke lembaga terkait atau melapor ke OJK.
Dengan mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa oleh DC saat menagih utang, serta memahami hak-hak debitur saat menghadapi DC, Anda bisa melindungi diri dari praktik yang tidak sesuai prosedur.
Jangan ragu juga untuk melapor jika merasa diperlakukan tidak adil dan selalu pastikan semua proses penagihan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.