Cara Daftar Barcode Pertalite dengan Mudah, Dapatkan QR untuk Beli BBM Pertamina

Jumat 11 Okt 2024, 18:43 WIB
cara daftar barcode pertalite bisa cek di sini. (poskota/faiz)

cara daftar barcode pertalite bisa cek di sini. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Simak informasinya berikut ini cara daftar barcode pertalite untuk beli BBM di SPBU Pertamina, lengkap dengan tutorialnya. 

Perubahan signifikan telah diterapkan pemerintah Indonesia dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ketentuan penggunaan barcode. 

Kebijakan dari pemerintah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi bisa diterima tepat sasaran dan mencegah adanya penyalahgunaan. 

Maka dari itu, seluruh kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar wajib menunjukkan barcode atau kode QR yang telah terdaftar di Pertamina. 

Namun masih ada banyak sebagian masyarkaat yang masih bleum memiliki barcode tersebut sehingga mencari informasinya di internet. 

Nah berikut adalah ulasan lengkap cara daftar barcode Pertamina untuk beli BBM subsidi di SPBU. 

Apa itu Barcode Pertamina? 

Barcode ini merupakan kode unik yang dimiliki kendaraan yang telah terdaftar untuk bisa melakukan pembelian bahan bakar di SPBU Pertamina. 

Kebijakan ini diterapkan dengan cara penggunaan kode QR sebagai identitas kendaraan, sehingga bisa mencatat pembelian BBM. 

Selain itu, barcode ini juga digunakan untuk membuat penyaluran BBM subsidi lebih efektif dengan kuota yang telah ditetapkan. 

Misalnya untuk masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi berjenis Pertalite atau Solar, maka petugas akan melakukan scan pada barcode untuk menentukan batas pembelian BBM subsidi. 

Cara Daftar Barcode Pertalite

Bagi kendaraan yang menggunakan BBM Pertalite, jika ingin mendaftarkan barcode ada beberapa hal yang perlu disiapkan,antar lain: 

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Foto kendaraan (bagian depan dan belakang)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan, misalnya surat kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain)

Berita Terkait

News Update