Jangan Takut! Ini Cara Menghadapi Teror DC PINJOL ILEGAL yang Datang ke Rumah

Jumat 11 Okt 2024, 16:48 WIB
cara menghadapi teror DC pinjol ilegal. (pexels/monstera production)

cara menghadapi teror DC pinjol ilegal. (pexels/monstera production)

POSKOTA.CO.ID - Jika kamu mendapat teror dari DC pinjol ilegal, tetap tenang dan jangan takut. Berikut ini cara menghadapi teror dari DC pinjol ilegal. 

Pinjaman online (pinjol) sekarang ini menjadi jalan bagi sebagian orang mendapatkan pinjaman dana cepat cair. Banyak platform aplikasi pinjol menawarkan kemudahan bagi pengguna mendapatkan pencairan dana bermodalkan KTP saja. 

Namun kemudahan pengajuan pinjaman ini juga seringkali memunculkan risiko yang terjadi, seperti gagal bayar (galbay). Masalah yang menjadi keluhan dari para pengguna aplikasi pinjol adalah ketika mendapatkan penagihan dari DC pinjol disertai dengan ancaman dan teror. 

Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan syarat yang tidak jelas. Ketika nasabah kesulitan membayar, para debt collector akan melakukan berbagai cara untuk menagih, mulai dari telepon, pesan singkat, hingga mendatangi rumah nasabah. 

Tindakan mereka seringkali melanggar hukum dan membuat nasabah merasa tertekan. Selain itu, penagihan dari DC pinjol ilegal dengan cara tersebut juga sangat mengganggu dan bisa mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

Tips Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal

Nah berikut ini ada beberapa tips untuk mengatasi teror DC pinjol ilegal yang sampai datang ke rumah, dilansir dari kanal YouTube Kurniawan Albukhori. 

1. Tetap Tenang dan Jaga Keamanan

Hindari panik dan jangan terpancing emosi ketika mendapati DC pinjol ilegal datang ke rumahmu. Jangan memberikan informasi pribadi yang berlebihan kepada debt collector.

Kamu bisa mencatat identitas DC pinjol tersebut seperti nama, nomor telepon, dan perusahaan. Selain itu kamu juga bisa merekam percakapan dengan debt collector sebagai bukti.

2. Laporkan ke Pihak Berwenang

Masyarakat yang merasa resah dengan teror dari DC pinjol ilegal bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website konsumen.ojk.go.id atau call center 155. Laporkan juga ke pihak kepolisian jika terjadi tindakan intimidasi, pelecehan, atau kriminal lainnya.

3. Kumpulkan Bukti

Kemudian kamu bisa kumpulkan semua bukti terkait pinjol ilegal, seperti percakapan, rekaman, bukti transfer, dan data pribadi. Simpan bukti tersebut dengan baik untuk siap jika memang diperlukan. 

4. Konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum

Cara selanjutnya kamu bisa langsung melakukan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum. Pihak LBH akan memberikan pendampingan hukum dan membantu kamu terkait dengan proses hukum yang kamu jalani atau ajukan. 

Berita Terkait
News Update