Anda Layak Menerima Dana Bansos dari Pemerintah? Cek Cara Pengajuannya Cuma Lewat Hp

Jumat 11 Okt 2024, 10:14 WIB
Ajukan bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos)

Ajukan bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pemerintah Indonesia memberikan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang tergolong kurang mampu melalui Kementerian Sosial (Kemensos). 

Bantuan ini meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Jika Anda memenuhi syarat ebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, Anda dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos ini dengan mudah hanya melalui Hp Anda.

Nanum, sebelum mengajukan diri, Anda perlu mengetahui bahwa penerima bansos adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui panduannya, simak informasi ini hingga tuntas.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial.

Jika Anda terdaftar dalam DTKS, peluang Anda untuk mendapatkan bansos akan lebih besar.

Karena melalui data ini Kemensos memastikan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga prasejahtera bisa tepat sasaran.

Syarat Penerima Bansos

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
  3. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda harus terdaftar di DTKS

Cara Mengajukan Bansos Kemensos

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Anda hanya perlu mengunduh dan menginstall di ponsel Anda.

2. Buat Akun

Setelah aplikasi terunduh, buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan nomor kontak yang aktif.

3. Tambah Usulan

Pilih opsi 'Tambah Usulan' pada aplikasi untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga yang memenuhi syarat. 

4. Pilih Jenis Bantuan

Berita Terkait
News Update