7 Warga dengan Kriteria Ini Berhak Menerima Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta, Selamat! 

Jumat 11 Okt 2024, 22:56 WIB
Selamat untuk 7 warga dengan kriteria ini berhak menerima dana bansos PKH Rp2,4 juta. (Poskota/Shandra)

Selamat untuk 7 warga dengan kriteria ini berhak menerima dana bansos PKH Rp2,4 juta. (Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 7 warga dengan kriteria yang memenuhi syarat. 

Dana bansos PKH ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang termasuk dalam golongan kurang mampu. 

Pada tahun 2024, bantuan sebesar Rp2,4 juta siap disalurkan kepada warga yang memenuhi 7 kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas berat, serta keluarga dengan anggota yang masih menempuh pendidikan di tingkat SD hingga SMA. 

Setiap warga yang memenuhi kriteria berhak menerima saldo dana bansos PKH ini secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Warga diimbau untuk segera memeriksa apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bantuan dana bansos diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penerima, terutama dalam meningkatkan taraf hidup serta akses terhadap kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

7 Warga Kriteria Penerima Bansos PKH

Penerima saldo dana bansos PKH dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus sudah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial. 

Data DTKS mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang dinilai layak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

7 kriteria penerima bansos PKH yakni balita (0-6 tahun), ibu hamil dan nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Beberapa syarat utama untuk menerima bansos PKH adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK e-KTP yang valid.
  • Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Bukan anggota TNI, POLRI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nominal Dana Bansos PKH Berdasarkan Kriteria

Berita Terkait

News Update