NIK di KTP Atas Nama Ini Berhak Terima Bantuan Sosial dari PIP dan Pangan Beras 10 kg, Cek Selengkapnya di Sini

Kamis 10 Okt 2024, 22:13 WIB
Bantuan sosial. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama ini berhak terima bantuan sosial dari Program Indonesia Pintar dan Pangan Beras 10 kg, simak selengkapnya.

Bukan hanya bantuan sosial PKH dan BPNT yang menyalurkan saldo dana, dua jenis bansos ini juga akan menyalurkan hingga akhir tahun.

Kedua jenis bansos ini diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan harian dan kebutuhan pendidikan dari setiap penerimanya.

Ini dia dua jenis bantuan sosial yang akan menyalurkan dana, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Pangan Beras 10kg.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program yang satu ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dari setiap siswa yang berhak menerimanya. 

Bantun ini diberikan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dengan jenjang dan tingkatan sekolah.

Berikut ini rincian nominal yang akan didapatkan untuk siswa penerima bansos PIP:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

Berita Terkait

News Update