POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp400.000 dari pemerintah memalui program Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun anggaran 2024.
Hingga hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024 pemerintah terus menyalurkan bantuan tersebut ke sejumlah Keluarga Penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Proses pengambilan bantuan BPNT dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah terkoneksi ke ssejumlah bank Himbara sebagai penyalur, seperti Bank BRI,BNI, BSI, BTN dan Mandiri.
Sehingga, bantuan tersebut bisa langsung masuk ke rekening para KPM tanpa harus menggunakan perantara orang lain.
Bahkan dansir dari kanal YouTuber di akun Diary Bansos, sejumlah KPM di beberapa wilayah di tanah air, sudah bisa membuktikan bahwa bantuan sudah masuk ke rekening mereka masing-masing.
Dengan demikian, saldo yang terdapat di dalamnya, bisa digunakan untuk membeli sejumlah bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan asupan gizi keluarga dengan kualitas yang lebih baik.
Kendati demikian, penerimaan bansos ini bisa dikatakan belum merata menggunakan KKS Merah Putih. Sehingga proses pencairan pun untuk sebagian wilayah masih menggunakan jasa layanan PT Pos Indonesia.
Terutama bagi mereka yang berdomisi di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Hingga saat ini, hanya ada 2 bank penyalur yang telah mencairkan bantuan BPNT untuk periode pencairan Oktober 2024, yaitu BRI dan BNI. Sedangkan untuk 3 bank lainnya, masih dalam proses pencairan.
Bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, nggak usah khawatir tidak menerima bantuan.
Pasalnya, data tersebut sudah melalui verifikasi serta validasi yang dilakukan oleh tim penilai dari Kemensos, hingga data KPM tersebut dinyatakan berhak menerima bantuan.
Beberapa hal yang harus diketahui bahwa terdapat kriteria penerima bantuan dari program BPNT.
Kriteria Penerima Bantuan BPNT
Setidaknya, ada empat kriteria sebagai syarat utama untuk memperolah bantuan dari pemerintah melalui program BPNT, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hal terpenting bagi penerima bantuan BPNT adalah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK KTP dan Kartu keluarga (KK) aktif.
2. Terdaftar dalam DTKS
Bantuan BPNT diberikan kepada siapapun yang sudah terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos RI.
3. Memiliki KKS
Dipastikan bagi setiap penerima harus memiliki KKS sebagai unsur penting saat melakukan proses pencairan bantuan BPNT.
4. Terdaftar sebagai KPM
Selain terdaftar di DTKS, sejatinya sudah tercatat juga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu atau terkendala finasial, agar penyaluran bantuan tepat sasaran sebagaimana mestinya.
Bagi KPM yang ingin mengetahui status pecairan bantuan BPNT, bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah informasi perihal pencairan saldo dana bansos dari pemerintah melalui BPNT yang sudah mulai berlangsung pada masa pencairan Oktober 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.