POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebut kualitas rekaman CCTV yang ditunjukkan dalam persidangan kliennya telah menurun. Dia menduga ada rekayasa terkait rekaman CCTV tersebut.
Otto menjelaskan, selama persidangan, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas Mirna. Namun kemudian dalam persidangan tersebut tiba-tiba diputar CCTV yang ada di restoran Olivier.
Padahal, lanjut Otto, tidak ada bukti rekaman CCTV tersebut diambil dengan cara yang sah.
"Tidak diambil oleh penyidik atau kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV itu (dalam persidangan). Bahkan decoder-nya, waktu kami minta diperiksa dalam keadaan kosong," kata Otto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Otto, rekaman CCTV di persidangan itulah yang menjadi dasar dan petunjuk bagi pengadilan untuk mengadili Jessica.
Adapun rekaman CCTV yang dipegang ayah Mirna, Dermawan Salihin, tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Otto menuturkan, rekaman tersebut pernah ditunjukkan di stasiun televisi tapi dia menyayangkan CCTV itu tidak ditayangkan di persidangan.
Karena itu, menurut Otto, seluruh rangkaian CCTV yang ditunjukkan di persidangan itu sudah terpotong-potong dan tidak utuh lagi.
Berdasarkan pendapat sejumlah ahli, Otto menduga rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah direkayasa. Dia menyebut dua ahli yang dihadirkan penyidik atau kejaksaan di persidangan waktu itu, yakni Christoper Rianto dan M Nuh.
Saat itu ahli Christoper Rianto mengatakan rekaman CCTV yang dia lihat itu memiliki kualitas tinggi high definition atau HD dengan resolusi 1920 x 1080 piksel. Namun dalam keterangan ahli M Nuh mengatakan rekaman CCTV itu sudah menurun kualitas videonya, menjadi standard definition dengan resolusi 960 x 576 piksel.
"Kekaburan-kekaburan inilah yang dipakai. Ini terjadi perbedaan. Secara normatif, ada yang berbeda antara Christoper Rianto dengan M Nuh," ujar Otto Hasiibuan.
Jessica divonis majelis hakim selama 20 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica sempat mengajukan PK saat itu, tetapi ditolak oleh MA sehingga masa hukuman Jessica tetap. Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun, Jessica kini telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.