POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tertulis nama anda masuk daftar klaim saldo DANA gratis Rp700.000 masuk dompet elektronik dari pemerintah melalui Program Kartu Prakerja.
Pemerintah sedang melakukan proses pencairan insentif saldo DANA kepada peserta yang berhasil menyelesaikan Program Kartu Prakerja gelombang 71.
Proses pencairan insentif dilakukan pemerintah melalui dompet elektronik yang sudah dikaitkan oleh peserta.
Tentunya peserta juga wajib menyelesaikan Program Kartu Prakerja sesuai aturan yang diberikan pemerintah.
Program Kartu Prakerja
1. Daftar Gelombang
Peserta wajib mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja gelombang 71 sesuai aturan pemerintah.
2. Beli Pelatihan
Jika lolos, peserta wajib membeli pelatihan sesuai minat dan bakat melalui mitra resmi Prakerja yang telah bekerja sama.
3. Selesaikan Pelatihan
Setiap peserta wajib menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli untuk bisa meningkatkan skil yang dimiliki.
4. Beri Ulasan dan Rating
Jika telah menyelesaikan pelatihan, setiap peserta wajib memberikan ulasan dan rating untuk bisa mencairkan insentif Rp600.000.
5. Isi Survei
Pemerintah telah menyediakan dua survei untuk diisi oleh setiap peserta agar mendapat tambahan dana Rp100.000.
Total setiap peserta menerima saldo DANA gratis Rp700.000 melalui dompet elektronik yang telah dikaitkan pada akun Kartu Prakerja.
Tentunya peserta akan mendapatkan manfaat lain seperti sertifikat hasil pelatihan yang bisa digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melamar kerja.
Nantinya pemerintah akan mengirim sertifikat hasil pelatihan menuju alamat rumah yang terdata.
Sekedar informasi, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 belum diketahui pasti akan dibuka kapan.
Pasalnya pemerintah sedang mengkaji, apakah Program Kartu Prakerja dilanjut atau tidak diera kepemimpinan yang baru.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota berhak menerima insentif saldo DANA Rp700.000, melainkan hanya NIK e-KTP anda yang terdaftar pada Kartu Prakerja gelombang 71 saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.