Segera klaim saldo DANA gratis melalui link DANA Kaget hari ini. (Poskota/Della Amelia)

TEKNO

Klaim Uang Gratis Rp100.000 via Link DANA Kaget Hari Ini

Rabu 09 Okt 2024, 23:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ikuti cara mudah dan aman klaim saldo DANA gratis berikut ini. Kamu berkesempatan memperoleh uang digital Rp100.000.

Saldo digital tersebut berhak kamu klaim ke dompet elektronik secara instan. Caranya, kamu hanya perlu membuka link DANA Kaget resmi Poskota.

DANA Kaget merupakan fitur yang populer, karena bisa menghasilkan uang gratis untuk pengguna melalui link khusus.

Untuk memperoleh saldo DANA gratis tersebut, kamu dapat mengikuti petunjuk yang sudah dihimpun sebagai berikut.

Ketentuan DANA Kaget

Sebelum itu, kamu mesti mengetahui terkait ketentuan klaim DANA Kaget. Pembagian uang kali ini menerapkan sistem acak.

Sistem tersebut menandakan setiap pengguna akan memperoleh besaran uang berbeda-beda dari total Rp100.000.

Sementara itu, kuota pemenang dibuka bagi 200 orang saja. Kemudian, masa aktif link bertahan selama 24 jam terhitung sejak tautan dibuat.

Tidak kalah penting, pastikan kamu memahami perbedaan antara link asli dan palsu. Hal tersebut untuk menghindarkan kamu dari penipuan.

Cara Klaim Link Saldo DANA Gratis

Berikut cara klaim saldo DANA dari link DANA Kaget hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024:

  1. Login akun pada aplikasi DANA.
  2. Klik link DANA Kaget resmi Poskota.
  3. Ketuk gambar berbentuk amplop pada layar.
  4. Klaim uang dan periksa akun kamu.

Poskota menyediakan link DANA Kaget berisi Rp100.000 dengan kode pengirim poskotadana4300, antara lain:

Disclaimer: Poskota menggaransi link DANA Kaget asli. Namun, kami tidak bertanggung jawab apabila klaim gagal, karena kuota pemenang dan masa aktif link terbatas.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danaDANA Kagetlink DANA kagetdompet elektronik

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor