POSKOTA.CO.ID - Sedang mengalami kejaran Debt Collector (DC) lapangan karena terjerat utang pinjol ilegal? Berikut 3 cara mengatasinya.
Pinjaman online (pinjol) adalah lembaga peminjaman keuangan yang proses pengajuan dan pencairannya dilakukan secara online.
Perusahaan peer to peer (P2P) lending ini memiliki dua jenis, yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol ilegal lepas dari lembaga tersebut sehingga tidak ada aturan yang mengikat. Hal ini dapat membahayakan debiturnya, apalagi yang mengalami keterlambatan membayar utang.
Hal ini juga disebut dengan gagal bayar (galbay). Ada situasi di mana debitur tidak mampu membayar tanggungannya karena suatu alasan.
Oleh karena itu, DC lapangan terutama yang dari pinjol ileagal pasti akan mengejar-ngejar debitur yang galbay tersebut.
Itu menyebabkan stres bagi nasabahnya, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya saking tidak kuatnya. Maka, ini dia cara menagatasi teroran DC lapangan pinjol ilegal.
3 Cara Atasi Kejaran DC Lapangan saat Terjerat Utang Pinjol Ilegal
1. Buktikan Perjanjian Utang-Piutang Tidak Sah
Biasanya, pinjol ilegal tak menulis perjanjian utang-piutang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, di mata hukum dianggap tidak sah sehingga bila tidak melunasi utangnya pun, tidak akan berdampak secara signifikan.
Apabila ada pinjol ilegal yang menawarkan perjanjian tidak sesuai dengan syarat sah atau ketentuan melanggar hukum, maka tetap saja perjanjian itu batal.
Namun, perlu diingat bahwa sebaiknya bertanggung jawab atas utang tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.