Ini Bantuan untuk Anak Sekolah di Oktober 2024, untuk Seluruh Penerima Manfaat Persiapkan Diri Anda Ya, Cek Selengkapnya di Sini!

Rabu 09 Okt 2024, 22:41 WIB
Bantuan untuk anak sekolah di Oktober 2024 (PosKota/Saffa Sabila)

Bantuan untuk anak sekolah di Oktober 2024 (PosKota/Saffa Sabila)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial untuk anak sekolah diperkirakan akan mulai dicairkan pada awal Oktober 2024. 

Kabar ini sangat dinanti-nantikan oleh para orang tua dan siswa karena akan membantu membayar biaya pendidikan serta keperluan sekolah. 

Penyaluran bantuan dimulai pada tanggal 4 Oktober 2024, dan akan disalurkan kepada 533.649 siswa.

Bantuan sosial yang cair di awal bulan Oktober ini bukanlah Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3, melainkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tahap 1 tahun 2024. 

Jumlah penerima 533.649 siswa tersebut terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD: 240.966 penerima. Biaya rutin per bulan sebesar Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, serta tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp130.000.
  • SMP: 152.854 penerima. Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp170.000.
  • SMA/MA: 50.843 penerima. Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, dan tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp290.000.
  • SMK: 87.906 penerima. Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, dan tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp240.000.
  • PKBM: 1.080 penerima. Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

Perlu diperhatikan bahwa bagi penerima bantuan sosial KJP Plus, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat diambil tunai adalah Rp100.000 per bulan. 

Sisanya serta biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk keperluan sekolah.

Untuk mengecek status penerima KJP, orang tua atau siswa bisa melakukannya secara online dengan menyiapkan KTP atau NIK yang tertera di Kartu Keluarga.  

Caranya adalah dengan mengunjungi laman www.kjp.jakarta.go.id, lalu klik "Periksa Status Penerima KJP." Setelah memasukkan NIK, tahun (2024), dan memilih "tahap 1," hasil pencarian akan menunjukkan data siswa jika mereka termasuk penerima, beserta informasi seperti NIK, nama, alamat, asal sekolah, status penerima, dan bank penyalur.

Jika statusnya menunjukkan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima KJP, keterangan tersebut akan ditampilkan di hasil pencarian.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

News Update