Alhamdulillah Saldo Dana dari Bansos PKH Telah Disalurkan di Oktober 2024 Atas Pemilik NIK E-KTP Ini, Cek Informasi Selengkapnya

Rabu 09 Okt 2024, 20:31 WIB
Pemilik NIK e-KTP ini telah memperoleh saldo dana dari bansos PKH, cek informasinya.(Istimewa/Kemensos)

Pemilik NIK e-KTP ini telah memperoleh saldo dana dari bansos PKH, cek informasinya.(Istimewa/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah beberapa daerah di Indonesia telah menerima bantuan dana dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pastikan Anda telah mendapatkan dana dari bansos PKH.

Karena kalau NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS, maka kesempatan untuk mendapatkan dana bansos PKH sesuai dengan kategori, bisa saja sudah masuk ke rekening.

Dana dari bansos ini akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN.

Sehingga kalau Anda mau tahu dana tersebut telah masuk, silahkan bisa mengeceknya melalui ATM terdekat untuk memastikan saldo telah masuk atau tidaknya.

Karena saat ini beberapa daerah sudah terlihat mencairkan dana dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, selamat bagi yang sudah mendapatkan bantuan dana untuk Program Keluarga Harapan ini.

Diharapkan dana yang diberikan bisa membantu keuangan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika Anda mau menjadi salah satu penerima bansos PKH, silahkan simak syarat penerima bantuan PKH berikut ini.

Syarat Penerima Bantuan PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Termasuk dalam golongan keluarga miskin.

  3. Memenuhi kriteria khusus Ibu hamil, anak sekola, balita, lansia, disabilitas.

  4. Tedaftar DTKS dan Keluarga Penerima Manfaat.

  5. Bukan dari golongan Pejabat, Polri, TNI, ASN, PNS, atau Karyawan BUMN dan BUMD.

  6. Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

Bagi yang mau mendapatkan saldo dari pemerintah, Anda harus sesuai dengan syarat di atas. Jika pun telah sesuai bisa mendaftar melalui desa atau dengan daftar langsung melalui DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update