POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair di beberapa daerah untuk pemilik NIK KTP seperti WNI dengan status pekerjaan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BPNT yang cair hari ini Rabu, 9 Oktober 2024 adalah bantuan tahap ke 5 untuk alokasi September-Oktober.
Bantuan ini berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan sebesar Rp400.000.
BPNT diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat yang kurang mampu terhadap pangan, serta memastikan penggunaan bantuan sosial tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan transparan.
Pada tahun 2024, ada sejumlah kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan ini.
Syarat Penerima BPNT
Berikut adalah syarat atau penerima bansos BPNT, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Bukan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.