POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial unggulan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
PKH dirancang untuk membantu keluarga dengan ekonomi rendah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Utama Penerima PKH
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan PKH adalah status ekonomi keluarga yang berada di kategori miskin.
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk mengidentifikasi fakir miskin, sebagaimana tertuang dalam Kepmensos RI Nomor 62/HUK/2022.
Kriteria awal yang digunakan adalah tidak memiliki tempat tinggal tetap atau layak.
Kemudian, ada delapan kriteria lanjutan yang diperiksa untuk menentukan apakah suatu keluarga tergolong miskin, yaitu:
- Kepala keluarga atau anggota keluarga tidak memiliki pekerjaan.
- Pernah mengalami kekhawatiran tentang ketersediaan makanan atau bahkan pernah tidak makan selama setahun terakhir.
- Pengeluaran untuk kebutuhan makanan lebih besar dari setengah total pengeluaran rumah tangga.
- Tidak ada pengeluaran untuk membeli pakaian selama setahun terakhir.
- Tempat tinggal dengan lantai tanah atau plesteran.
- Dinding rumah terbuat dari bahan sederhana seperti bambu, kawat, papan, terpal, kardus, atau tembok yang belum diplester.
- Tidak memiliki jamban pribadi, sehingga harus menggunakan jamban komunitas.
- Sumber penerangan rumah berasal dari listrik berdaya rendah (450 VA) atau tidak menggunakan listrik.
Jika sebuah keluarga memenuhi kriteria tersebut, mereka dapat didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial. Pengusulan data DTKS bisa dilakukan melalui pemerintah desa setempat atau secara mandiri.
Syarat Tambahan Penerima PKH
Selain memenuhi syarat sebagai keluarga miskin, penerima PKH juga harus memiliki komponen tertentu dalam keluarga, yaitu:
- Komponen kesehatan: Terdapat balita atau ibu hamil dalam keluarga.
- Komponen pendidikan: Ada anggota keluarga yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.
- Komponen kesejahteraan sosial: Anggota keluarga yang tergolong disabilitas berat atau lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
Komponen Tambahan PKH Tahun 2024
Pada tahun 2024, Kementerian Sosial memperkenalkan komponen tambahan baru dalam Program Keluarga Harapan, yaitu kategori korban pelanggaran HAM berat.
Komponen ini diperkenalkan sebagai bentuk perhatian khusus kepada keluarga yang terdampak oleh pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Bantuan yang diterima oleh KPM di kategori ini cukup signifikan, mencapai Rp10,8 juta per tahun, atau sekitar Rp900 ribu per bulan.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan bantuan untuk komponen lain seperti balita dan ibu hamil, yang menandakan pentingnya perhatian terhadap kategori ini.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung keluarga yang mengalami dampak langsung dari pelanggaran HAM berat agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya tambahan kategori ini, pemerintah semakin memperluas cakupan PKH agar dapat menjangkau lebih banyak kelompok rentan.
Pengaruh dan Dampak PKH
PKH berperan penting dalam mendorong keluarga miskin untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, bantuan ini juga dapat meningkatkan kualitas hidup bagi keluarga yang tergolong fakir miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dengan meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik.
Bantuan tunai bersyarat seperti PKH juga memiliki dampak positif dalam mencegah kemiskinan antar generasi.
Anak-anak dari keluarga penerima PKH diharapkan bisa menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik, sehingga mampu keluar dari lingkaran kemiskinan.
Prosedur Pendaftaran PKH
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang bisa diusulkan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan memenuhi kriteria, keluarga tersebut akan diikutsertakan dalam program PKH.
Distribusi bantuan PKH dilakukan secara berkala melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Dengan adanya penambahan komponen dan peningkatan jumlah bantuan dalam kategori tertentu, PKH di tahun 2024 diharapkan semakin efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.