POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menggelar sidang pada Selasa, 8 Oktober 2024 di tengah aksi hakim cuti massal.
Humas PN Jakut, Maryono menerangkan, sidang tetap berjalan seperti biasa, karena sudah teragendakan pada pekan sebelumnya. Walau begitu, ia tetap menghormati aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
"Memang hakim tidak menunda sidang ke tanggal 7-11 Oktober karena menghormati SHI," ujar Maryono di PN Jakut, Selasa, 8 Oktober 2024.
Berdasarkan pengamatan Poskota.co.id, ada ratusan tahanan tiba di PN Jakut untuk mengikuti persidangan. Namun, tidak semua mendapat giliran untuk disidangkan, karena aksi SHI.
Seperti dua terdakwa kasus narkoba, yakni Etral Aeppudin dan Doni Dwi Pramono yang tetap disidang. Bahkan, kedua terdakwa sudah dijatuhi vonis.
Kedua terdakwa bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,14 gram. Sabu itu dibeli seharga Rp1 juta per gram dan hendak dijual Rp1,2 juta per gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Etral Aeppudin dan Doni Dwi Pramono masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Selamet Widodo.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," terangnya.
Tuntutan SHI
Seperti diketahui, aksi SHI digelar sebagai bentuk perjuangan para hakim untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi. Dalam aksi itu, SHI membawa tiga tuntutan utama, yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.