Sidang Gugatan Habib Rizieq Rp5.246 triliun ke Jokowi Ditunda, Hakim Minta HRS Periksa Legal Standing

Selasa 08 Okt 2024, 18:17 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas murni di Balai Permasyarakatan, Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas murni di Balai Permasyarakatan, Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Di sidang perdana ini, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan hakim anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh, meminta para pihak memeriksa kedudukan hukum atau legal standing masing-masing pihak.

Kemudian majelis hakim menjelaskan pula agar para pihak melengkapi dokumen masing-masing. "Untuk sidang berikutnya supaya dokumen dilengkapi sesuai dengan apa yang disampaikan tadi ya," kata Suparman dalam persidangan.

"Saya kira cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa ya," lanjut hakim.

Pada sidang tersebut, Habib Rizieq Shihab yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan protes atas surat kuasa tergugat. Disebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat itu merupakan gugatan personal.

"Ini bukan terkait gugatan jabatan presiden," ujar kuasa hukum penggugat.

Menyikapi pihak penggugat, kuasa hukum tergugat menyampaikan kepada majelis hakim akan melaporkan bahwa gugatan itu ditujukan untuk pribadi Jokowi.

"Untuk sementara kami terlebih dahulu hadir di sini. Nanti akan kami laporkan," terang kuasa hukum tergugat.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama dengan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun.

Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden selama dua periode.

Isi petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi meminta agar menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Berita Terkait
News Update