Gasak Honda Beat Ketahuan Warga, 2 Pelaku di Koja Jakarta Utara Dihabisi hingga Ditelanjangi

Selasa 08 Okt 2024, 17:12 WIB
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra membawa pelaku curanmor, yang diamuk massa hingga babak belur, ke RS Sakit Polri. (dok. Reskrim Polsek Koja)

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra membawa pelaku curanmor, yang diamuk massa hingga babak belur, ke RS Sakit Polri. (dok. Reskrim Polsek Koja)

POSKOTA.CO.ID - Aksi dua orang pemuda yang diduga mau mencuri motor di wilayah Koja, Jakarta Utara, ketahuan oleh warga. Massa yang geram langsung menelanjangi lalu menghabisinya hingga babak belur.

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto mengatakan dua pelaku berinisial A (29) dan RP (30) itu kini berada di Rutan Polsek Koja.

"Nanti akan didalami penyidik untuk dapat dikembangkan," ujar Andry didampingi Kanit Reskrim AKP Alex Chandra kepada Pos Kota dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kompol Andry menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Batu Tumbuh Gang Cempaka I RT 05 RW 04, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Korban berinisial M (31), karyawan swasta. Saksi yang telah dimintai keterangan ada dua orang, M dengan SR, warga," tuturnya.

Kronologisnya, motor korban diparkir di depan rumah kontrakan setelah digunakan. M kemudian masuk ke dalam rumah untuk kerokan karena sedang tidak enak badan. Setelah itu M hendak pergi menggunakan motor, tapi ternyata motor miliknya sudah hilang.

"Saksi yakni warga tidak jauh dari TKP melihat kedua pelaku sedang menyetut (dorong) motor korban. Langsung mengetahui korban langsung teriak maling lalu warga langsung menangkap, para pelaku langsung dimassa (dikerubungi massa)," tuturnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex menambahkan, barang bukti yang disita adalah Honda Beat R 4669 ZW merah muda milik korban, Yamaha Mio hitam tanpa plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku untuk mencuri, satu kunci T beserta mata kunci, satu dompet berisi identitas dan jam tangan.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update