Akhirnya KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tersangka Kasus OTT Rp10 Miliar

Selasa 08 Okt 2024, 21:49 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga tersert dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga tersert dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu 6 Oktober 2024.

"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam kemarin," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.

Dalam OTT tersebut setelah dilakukan pengembangan akhirnya penyidik pun menetapkan tersangka pada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan,red)," tegas Nurul Ghufron.

Dalam perkara tersebut para tersangka yang turut diamankan penyidik KPK menyebut Gubernur dengan kode Paman Birin. 

KPK pun menjerat Sahbirin dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tetapi hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Sahbirin. Hal ini lantaran pada proses OTT, Sahbirin belum bisa diamankan dan dalam pengejaran penyidik KPK.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ungkap Ghufron.

Tidak hanya Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah pihak swasta. 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang suap tersebut diduga diserahkan pihak swasta kepada orang kepercayaan Gubernur.

"Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alexander.

Berita Terkait
News Update