Diharapkan bansos bisa membantu pemenuhan pangan dan kebutuhan sehari-hari mereka.
Bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Untuk syarat penerima bansos PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika lolos seleksi penerima bansos, nantinya nama dan data NIK KTP akan terdaftar menjadi KPM di DTKS dan datanya bisa diakses secara online melalui website Kemensos. Silahkan klik cekbansos.kemensos.go.id untuk cek data KPM bansos PKH dan BPNT.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.