SELAMAT NIK KTP Ini Layak Terima Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Saldo Cair Melalui Bank BUMN!

Senin 07 Okt 2024, 18:55 WIB
Pemerintah menyalurkan yang layak terima dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada NIK KTP yang layak sesuai syarat. (pemprov jateng)

Pemerintah menyalurkan yang layak terima dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada NIK KTP yang layak sesuai syarat. (pemprov jateng)

Untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin, siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap, atau total Rp900.000 per tahun. 

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pada jenjang pendidikan SMA, siswa akan mendapatkan bantuan yang lebih besar, yakni Rp500.000 per tahap, atau total Rp2.000.000 per tahun. 

6. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas

Lansia yang berusia 70 tahun ke atas juga mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun. 

7. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat juga merupakan penerima manfaat PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau total Rp2.400.000 per tahun. 

Kriteria Penerima Bansos PKH

Adapun beberpapa pemilik NIK KTP yang layak dan masuk kriteria penerima saldo dana bansos PKH yang bisa Anda simak.

1. Keluarga Miskin (KM)

Kriteria utama penerima PKH adalah keluarga miskin (KM). Penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Data ini berfungsi untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial berdasarkan kondisi ekonomi mereka. 

Calon penerima PKH harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin yang pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan. 

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima bantuan PKH. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berlaku. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah hanya diberikan kepada warga negara yang sah. 

Selain itu, memiliki e-KTP juga mempermudah proses verifikasi data penerima bantuan, sehingga program bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

3. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan

Berita Terkait
News Update