NIK KTP Ini Lolos Verifikasi Pemerintah! Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2024 Lewat Rekening KKS, Cek Segera dan Tarik Bantuannya

Senin 07 Okt 2024, 06:36 WIB
NIK KTP yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi Pemerintah berhak klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT via rekening KKS.(Instagram/@jamiladindahawk)

NIK KTP yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi Pemerintah berhak klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT via rekening KKS.(Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi Pemerintah berhak klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

Saldo dana bansos dari BPNT ini dicairkan Pemerintah melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahap yang telah ditentukan.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bansos yang bertujuan untuk membantu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah, terutama 25 persen dari populasi yang berada di bawah garis kesejahteraan.

Pada setiap tahapnya, setiap KPM yang terdaftar dalam program BPNT akan menerima bantuan sosial sebesar Rp200.000 per bulan atau senilai Rp2.400.000 per tahun.

Untuk tahap ini sendiri, saldo dana bansos yang disalurkan ke rekening KKS milik KPM mencangkup periode bulan September-Oktober 2024.

Artinya, bantuan yang seharusnya diberikan per bulan dikumpulkan selama dua bulan, sehingga KPM  menerima bansos BPNT sebesar Rp400.000 pada tahap 5 yang terdiri dari September dan Oktober 2024.

Jadi, jika saldo sudah masuk, Anda bisa langsung menarik dana tersebut di mesin ATM Himpunan Bank Himbara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Adapun beberapa daftar penerima bansos dengan NIK KTP yang memenuhi syarat-syarat Pemerintah agar tepat sasaran.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus merupakan WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Hal ini bertujuan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang benar-benar membutuhkan.

2. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Database ini menjadi acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan social dari Pemerintah.

3. Penilaian Keluarga Miskin

Berita Terkait
News Update