Gen Z Harus Waspada! Modus Agen Pinjol Paksakan Dana Pinjaman Bisa Cair, Inilah Akibatnya

Senin 07 Okt 2024, 18:09 WIB
Modus dari agen pinjol memaksakan dana pinjaman cair kepada gen Z dan akibatnya. (Freepik)

Modus dari agen pinjol memaksakan dana pinjaman cair kepada gen Z dan akibatnya. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Gen Z jangan tertipu dan tetap harus waspada! Ada modus agen pinjol yang memaksakan dana pinjaman bisa cair kepada mereka yang belum berpenghasilan. Inilah akibatnya bila terjadi. 

Pinjaman online (pinjol) adalah sebuah lembaga keuangan yang meminjamkan dana kepada nasabahnya dengan proses secara online. 

Jenis pinjol ada dua, yakni legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Debitur akan terlindungi oleh undang-undang yang berlaku. 

Kedua, ada pinjol ilegal. Jenis ini harus Anda hindari karena tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Mereka akan membuat aturannya sendiri sehingga dapat menjerumuskan debiturnya. 

Baru-baru ini, OJK menemukan modus baru dari pinjol, yaitu memaksakan pencairan dana pinjaman disetujui kepada anak muda yang belum berpenghasilan. 

Bagaimana modus itu bisa terjadi? Apa saja prosesnya? Mari ketahui di sini secara seksama. 

Modus Agen Pinjol Memaksakan Dana Pinjaman Cair ke Gen Z

Ada peer to peer (P2P) lending yang tidak dapat diakses anak muda dengan statusnya belum bekerja. Hal ini merupakan syarat yang paten ketika ingin mengajukan pinjol. 

Akan tetapi, ada alternatif lain bagi para agen untuk bisa mencairkan dana pinjamannya kepada golongan tersebut, yaitu mengubah statusnya. 

Misal, ada mahasiswa yang ingin menggunakan pinjol. Lantaran mahasiswa ini belum memiliki pekerjaan, maka tidak bisa melakukan pengajuan. 

Namun, agen yang berada di lapangan itu meminta mahasiswanya mengisi statusnya menjadi pekerja agar disetujui oleh kantor pusat pinjol tersebut. 

Akibat Memaksakan Pencairan Dana Pinjaman ke Gen Z yang Belum Bekerja

Tentu saja yang paling dirugikan adalah nasabah itu sendiri. Nantinya apabila sampai telat bayar atau gagal bayar (galbay), maka akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Berita Terkait
News Update