Penting! Masyarakat Wajib Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Minggu 06 Okt 2024, 10:21 WIB
Hindari jeratan pinjol ilegal.(pixabay/betexion)

Hindari jeratan pinjol ilegal.(pixabay/betexion)

POSKOTA.CO.ID - Sering kali aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi terakhir masyarakat saat sedang membutuhkan dana cepat dan mendesak.

Namun, tanpa disadari karena terburu-buru mereka menggunakan pinjol ilegal karena terkesan lebih mudah diakses dan permintaan persyaratan yang bisa dibilang simple.

Pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

Dengan pinjol yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman ini biasanya memiliki bunga yang lebih tinggi dan kurang terjamin, sehingga memiliki risiko yang lebih besar. 

Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Sebagian besar masyarakat sebetulnya telah mengetahui akibat pinjol ilegal, namun masih terus melakukan peminjaman. Lebih disayangkan lagi pinjaman dilakukan untuk menutupi utang pinjol ilegal sebelumnya.

Dikutip dari laman hukumonline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Kehadiran pinjol ilegal ini secara tidak langsung hasil dari banyaknya pengguna internet di kalangan masyarakat pada saat ini.

Ada dua sebab mengapa praktik pinjol ilegal kian marak. Pertama, disebabkan oleh si pelaku pinjol ilegal. Kedua, korban yang melakukan pinjaman online. 

Pinjaman online ilegal juga memiliki server luar negeri sebanyak 34 persen yang sudah diblokir oleh OJK. Sehingga, meski sudah dilakukan pemblokiran pinjol-pinjol ilegal ini akan cepat berganti nama dan semakin berkembang.

Pinjol ilegal ini sering memberikan ancaman bagi nasabah yang telat bayar. Seperti kasus-kasus yang sering kita dengar sampai ada nasabah yang rela menghilangkan nyawanya sendiri karena teror dari debt collector pinjol ilegal.

Fintech atau pinjol ilegal adalah rentenir online, maka dari itu wajib menghindari penggunaanya untuk meminjam uang.

Cek secara teliti apakah aplikasi yang didownload aman dan sudah terdaftar di OJK atau belum. Lihat daftar pinjol legal di website  OJK.

Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update