POSKOTA.CO.ID - Tidak terima lantaran ditegur, seorang Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, berinisial EPW, 50 tahun menjadi korban penganiayaan warganya.
Pelaku merupakan warganya sendiri berinisial S melakukan penganiayaan di Jalan Galur Sari III RT 05/RW 01 pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Kronologi awalnya, ketika korban menegur para remaja yang sering nongkrong diwarungnya hingga larut malam.
Tidak terima ditegur itulah, membuat pelaku dendam dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo membenarkan mengenai penganiayaan ketua RW oleh warganya tersebut.
Polisi pun bergerak cepat dengan dilakukannya olah TKP yang dipimpin, Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Moch Zen.
"Dari hasil olah TKP diketahui korban dipukul dengan balok kayu oleh pelaku yang mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah," terang Kompol Suprasetyo kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, usai memukul dengan balok pelaku pun melempar sepeda ke badan korban yang mengakibatkan lengan bagian kanan memar.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diberikan perawatan secara intensif. Sekaligus dilakukan visum et revertum guna kepentingan penyidikan.
"Pelaku sesaat setelah kejadian berhasil diamankan warga dan tim unit reskrim Polsek Matraman," tegas Suprasetyo.
Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.