Dua dari Empat Paslon Bupati Pandeglang Sudah Laporkan Akun Medsos untuk Kampanye

Senin 07 Okt 2024, 20:43 WIB
Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, saat membacakan deklarasi damai. (Poskota/Samsul Fathony)

Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, saat membacakan deklarasi damai. (Poskota/Samsul Fathony)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menyebut, dua dari empat pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pandeglang telah melaporkan akun media sosial (medsos) untuk berkampanye.

Komisioner Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengungkapkan, paslon nomor urut 01 dan 03 telah menyerahkan masing-masing 20 akun medsos yang digunakan untuk kampanye selama Pilkada 2024.

"Iya, saat ini baru dua paslon yang mengajukan akun medsos untuk kampanye ke KPU. Karena sejauh ini laporan yang kami terima dari KPU itu baru dua paslon, yakni Palson nomor urut 01 dan 03," ungkap Didin melalui sambungan telepon, Senin, 7 Oktober 2024.

Didin mengungkapkan, pelaporan akun medsos dilakukan supaya Bawaslu Pandeglang dapat mengawasi aktivitas kampanye para paslon secara digital.

"Karena kita sudah punya tim siber untuk pengawasan kampanye via medsos, maka kami tidak kesulitan walaupun saat ini baru dua paslon yang diketahui mengajukan akun medsos untuk kampanye ," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut, apabila ditemukan akun medsos tidak terlaporkan yang berisi kampanye paslon, maka bisa ditindak.

"Namun untuk batasan akun medsos yang diajukan paslon itu sebanyak 20 akun, seperti Instagram, TikTok, Facebook serta akun medsos lainnya," ujarnya.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update