Gagal Tes Kesehatan, Nurul Komar Batal Dampingi Aap Aptadi di Pilkada Pandeglang

Jumat 06 Sep 2024, 18:01 WIB
Jajaran KPU Pandeglang saat menyerahkan hasil tes kesehatan Bapaslon Bupati. (Dok. KPU Pandeglang)

Jajaran KPU Pandeglang saat menyerahkan hasil tes kesehatan Bapaslon Bupati. (Dok. KPU Pandeglang)

POSKOTA.CO.ID - Bakal calon Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Nurul Komar, tak lolos pada tahapan tes kesehatan, sehingga diprediksi gagal mendampingi Aap Aptadi pada kontestasi politik Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, termasuk hasil tes Balon Wabup Nurul Komar.

Penyerahan hasil tes kesehatan diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam kepada masing-masing Liaison Officer (LO) atau tim penghubung dari 4 Paslon di Aula KPU Pandeglang, Kamis, 5 September 2024 malam tadi.

Menurut Restu, pihaknya telah melakukan penyerahan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan bagi para Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, sudah dilaksanakan oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Banten. 

"Kami sudah menyerahkan kepada teman-teman penghubung atau LO baik itu dari perseorangan maupun dari jalur partai, dan ada 4 LO yang sudah menerima berita acara hasil pemeriksaan kesehatan," ungkap Restu, Jumat, 6 September 2024.

Dikatakan Restu, bahwa dari hasil tes kesehatan tersebut, ada satu orang Balon Wakil Bupati Pandeglang, dari jalur perseorangan yang dinyatakan tidak lolos untuk mendampingi Balon Bupati Pandeglang di Pilkada tahun 2024 nanti.

"Dari hasil kesimpulan yang dikeluarkan oleh tim medis, bahwa pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, bahwa ada satu Balon Wabup yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak mampu secara jasmani," katanya.

"Sesuai yang diatur di PKPU nomor 8 pasal 126 berkaitan dengan penggantian yang dianggap tidak mampu secara jasmani, paling nanti ada pergantian baik itu Calon Bupati dan atau Calon Wakil Bupati nya," sambungnya.

Dijelaskan Restu, Bapaslon yang tidak memenuhi syarat baik Calon Bupati atau Wakilnya, kemudian berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran kembali ke KPU Kabupaten Pandeglang. 

"Bapaslon yang tidak memenuhi syarat itu dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Pak Aap dan Pak Nurul Qomar yang kemudian Pak Nurul Qomar itu dianggap tidak mampu secara jasmani," ujarnya.

Restu menerangkan, jika perbaikan pergantian terhitung mulai dari tanggal 6 sampai 8 September 2024 serta akan langsung berkoordinasi dengan LO-nya.

Berita Terkait

Calon Tunggal vs Kotak Kosong

Sabtu 07 Sep 2024, 04:19 WIB
undefined

Kopi Pagi: Moralitas Cakada

Kamis 12 Sep 2024, 08:29 WIB
undefined

News Update