POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dicari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, tidak semua pinjol itu legal.
Sayangnya, ada banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi dengan praktik penipuan dan intimidasi, termasuk penggunaan debt collector (DC) lapangan.
Pinjol ilegal ini sering kali menarik perhatian calon peminjam dengan tawaran suku bunga rendah, pencairan cepat, dan syarat yang mudah.
Praktik intimidasi dan penagihan yang tidak manusiawi juga menjadi ciri khas pinjol ilegal. Mereka sering menggunakan DC lapangan yang tidak berlisensi untuk menagih utang.
Agar tidak terjebak, penting bagi setiap individu untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan pengetahuan tepat, Anda dapat melindungi diri dari praktik penipuan yang merugikan dan membuat keputusan lebih bijak saat membutuhkan bantuan finansial.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang ada DC lapangannya dan perlu Anda waspadai agar tidak terjebak.
1. Janji Manis yang Tidak Realistis
Salah satu ciri utama pinjaman online ilegal yang wajib Anda waspadai adalah janji manis yang ditawarkan kepada peminjam.
Mereka sering kali menjanjikan pencairan dana yang sangat cepat dengan syarat yang sangat mudah, seperti hanya memerlukan KTP dan foto diri.
Jika sebuah platform menawarkan pinjaman tanpa memeriksa kelayakan finansial Anda secara menyeluruh, kemungkinan besar itu adalah pinjaman ilegal.
2. Proses Pendaftaran yang Terlalu Mudah
Pinjaman online yang legal biasanya memiliki proses pendaftaran yang jelas dan memerlukan berbagai dokumen sebagai syarat.
Namun, pinjaman ilegal sering kali hanya meminta KTP dan foto diri, tanpa pemeriksaan latar belakang yang mendalam. Proses yang terlalu cepat dan mudah ini bisa menjadi tanda bahaya.
3. Data Pribadi Disalahgunakan
Pinjaman online ilegal biasanya meminta izin untuk mengakses semua data kontak di ponsel Anda. Data ini dapat disalahgunakan untuk mengganggu dan mengintimidasi Anda, termasuk menghubungi keluarga atau teman-teman Anda dengan informasi yang menakut-nakuti.
Jika Anda menemukan bahwa pihak pinjaman menghubungi orang-orang terdekat Anda untuk menagih utang, segera hentikan komunikasi dengan mereka.
4. Kekerasan dan Intimidasi
Jika Anda tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu, pinjaman ilegal akan mengirimkan debt collector lapangan yang tidak berlisensi untuk menagih utang.
Mereka tidak segan-segan menggunakan intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan untuk mendapatkan uang dari Anda. Ini adalah praktik yang sangat ilegal dan tidak dapat diterima.
5. Tidak Ada Saluran Pengaduan yang Jelas
Pinjaman ilegal biasanya tidak menyediakan saluran pengaduan yang jelas atau nomor telepon yang dapat dihubungi.
Jika Anda mengalami masalah atau perlu mengajukan keluhan, Anda mungkin akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Apabila merasa terjebak dalam pinjaman yang merugikan, penting untuk mencari bantuan dari pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen.
Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan untuk melakukan riset yang cukup tentang penyedia pinjaman dan memeriksa daftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.