Anak Sekolah Beruntung! NISN dan NIK Ini Lolos Penerima Saldo Dana Total Rp1.800.000 dari Bansos PIP 2024, Begini Prosedur Pencairannya

Senin 07 Okt 2024, 09:51 WIB
Ilustrasi NISN dan NIK yang lolos sebagai penerima saldo dana bansos PIP. (Puslapdik Kemdikbud)

Ilustrasi NISN dan NIK yang lolos sebagai penerima saldo dana bansos PIP. (Puslapdik Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Bagi anak sekolah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lolos, berhak menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar alias PIP adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik hingga jenjang SMA sederajat.

Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan dana bansos untuk membantu biaya pendidikan siswa di berbagai jenjang.

Para siswa yang lolos sebagai penerima menandakan bahwa NISN dan NIK yang didaftarkan telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pencairan untuk termin 3 dalam penyaluran bansos PIP 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Oktober, November, dan Desember 2024. 

Namun, proses pencairan dana PIP tidak seragam di seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dalam mekanisme penyaluran yang diterapkan di setiap wilayah. 

Untuk memastikan bahwa semua siswa yang berhak mendapatkan bantuan dapat mengakses dana tersebut, pastikan menyimak informasi mengenai prosedur pencairan bansos PIP secara lebih lanjut pada artikel ini.

Rincian Bansos PIP

Berikut adalah rincian dana PIP 2024 berdasarkan kategori masing-masing siswa sesuai dengan jenjang Pendidikan.

1. Pelajar SD/SDLB/Paket A

Bagi siswa yang terdaftar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun. 

Namun, bagi pelajar baru yang baru masuk atau pelajar di kelas akhir, bantuan yang diterima berkurang menjadi Rp225.000. 

2. Pelajar SMP/SMPLB/Paket B

Untuk siswa yang berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B, bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp750.000 per tahun. 

Berita Terkait
News Update