Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Masih akan Berlanjut Dicairkan di Tahun 2025, Simak Kriteria dan Cara Daftarnya!

Minggu 06 Okt 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Instagram: @pkh_tolitoli)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Instagram: @pkh_tolitoli)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pelantikan presiden terpilih, yaitu Prabowo Subiyanto pada 20 Oktober 2024 mendatang, pemerintah telah merancang bahwa saldo dana bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) akan tetap dicairkan pada tahun 2025.

Tak hanya bansos PKH dan BPNT, bantuan lain seperti program Indonesia pintar (PIP) serta bantuan yang menyangkut perlindungan sosial (perlinsos) dan kesejahteraan masuk dalam prioritas pemerintah.

Rencana berlanjutnya penyaluran bansos kemensos ini sudah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan fokus pada bantuan pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan.

Tetapi penting diingat sebelum berlaku kebijakan tersebut di era pemerintahan baru, bantuan tetap akan diberikan secara bersyarat.

Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerapkan proses verifikasi dua lapis untuk penerima bansos. Alhasil, setiap tahap penyalurannya akan ada penerima baru dan penerima manfaat yang dianggap sudah tidak layak akan dicoret oleh Kemensos.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), diperkirakan memiliki peluang mendapat bantuan dari pemerintah di tahun depan, baik untuk KPM baru maupun lama.

Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Berikut ini rincian kriteria untuk penerima bansos PKH dan BPNT di tahun 2025, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Bukan dari golongan ASN, Polri atau TNI
  • Belum pernah menerima bantuan seperti BLT Subsidi Gaji, UMKM atau Kartu Prakerja
  • Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera secara sosial dan ekonomi (Proses penilaian dilakukan oleh Kemensos)
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos

Besaran Saldo Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025

Bansos BPNT

Bantuan BPNT akan diberikan sebesar Rp2.400.000 kepada KPM melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia.

Besaran dana Rp2.400.000 itu merupakan nominal penyaluran dalam satu tahun. Setiap tahapnya, KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan.

Jika periode salur terjadwal selama dua bulan, maka KPM akan menerima bantuan Rp400.000.

Bansos PKH

Besaran nominal bansos PKH diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar di DTKS.

Berita Terkait

News Update