POSKOTA.CO.ID - Bagi setaip siswa yang sudah dinyatakan penerima bantuan, berhak atas saldo dana mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 melalui Program Indonesia Pintar dari kemdikbud RI.
Saldo gartis tersebut akan disalurkan langsung ke rekening Simpana Pelajar (SimPel) sesuai bank penyalur yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Pemberian beasiswa tersebut berlaku 1 kali untuk satu tahun ajaran pada peroide pencairan tahap ketiga yang dimulai Oktober hingga Desember 2024, mendatang.
Pemberian santunan dana PIP Kemdikbud 20204 merupakan inisiatif pemerintah untuk mnegatasi angka anak putus sekolah di tanah air..
Teruatam bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang saat ini tengah mengenyakm masa wajib belajar 12 tahun.
Dengan demikian, penyaluran bantuan berupa uang tunai tersebut, dapat dipergunakan untuk memenuhi biaya pendidikan selama bersekolah di tingkat pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Adapun siswa penerima bantuan PIP, harus sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sekaligus terdaftar sebagai peneriam di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Prioritas Siswa Penerima PIP Pencairan Oktober 2024
Pemerintah telah menetapkan beberapa prioritas siswa penerima bantuan uang tunai dari PIP untuk pencairan Oktober 2024, meliputi:
1. Diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Diterima oleh siswa pemegang Surat Keputusan (SK) dari usulan Dinas Pendidikan.
3. Berlaku bagi siswa penerima SK atas usulan Pemangku Kepentingan.