POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan.
Namun, sebelum memutuskan untuk mendaftar, penting bagi calon peserta untuk memahami kriteria pelatihan yang ditawarkan.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai berbagai aspek pelatihan yang perlu diketahui.
Tujuan Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kurikulum pelatihan Kartu Prakerja dirancang oleh lembaga pelatihan yang telah terakreditasi.
Melalui pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, peserta diharapkan dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik atau bahkan memulai usaha sendiri.
Standar Pelatihan Program Kartu Prakerja
Skema Normal mengutamakan pengalaman berlatih dan kualitas program dengan rasio bobot teori : praktik 30% : 70% sehingga meningkatkan daya saing dan kompetensi penerima kartu prakerja.
Program pelatihan akan berjalan secara synchronous dan asynchronous dengan tiga moda; luring, webinar, dan self-paced learning
Pelatihan dengan moda self-paced learning berlaku rasio [Pelatihan Synchronous] 3:1 [Pelatihan Asynchronous].
Synchronous adalah pembelajaran yang berpedoman pada jadwal atau kerangka waktu pelajaran. Peserta didik dapat mengakses materi maupun tugas dalam kurun waktu tertentu.
Sementara, asynchronous learning atau asynchronous e-learning adalah pembelajaran yang dilakukan secara daring, tetapi pemateri dan peserta pelatihan tidak dapat saling berkomunikasi secara langsung.
Bagi LP yang hanya memiliki 1 Pelatihan Synchronous, tetap dapat mengajukan 1 Pelatihan Asynchronous. Submission Pelatihan Asynchronous > 1 dari 1 LP, wajib BERBEDA KATEGORI.
Kurikulum dan Durasi Pelatihan Program Kartu Prakerja
Program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia industri dan kerja yang dibuktikan dengan referensi pelatihan yang mencakup namun tidak terbatas pada:
Kurikulum pelatihan yang berbasis kompetensi dengan mempertimbangkan standar kompetensi nasional, internasional atau khusus.