POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengesahkan data-data masyarakat yang lolos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Dana sebesar Rp400.000 diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terverifikasi.
Mereka adalah KPM yang sudah memenuhi syarat penerima BPNT dan nama-namanya sudah muncul di data SIKS-NG.
Adapun dana bansos sebesar Rp400.000 cair untuk alokasi September-Oktober 2024 ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik para penerima.
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa pemberian saldo non tunai.
Berbeda dengan program sebelumnya yang memberikan beras secara langsung, kini BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang elektronik melalui rekening KKS.
KPM dapat membeli bahan pangan seperti beras, telur, sayuran, dan bahan pangan bergizi lainnya menggunakan KKS yang bermitra dengan Bank Mandir, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 perbulan. Adapun proses penyaluran dilakukan dua bulan sekali bagi KPM Full KKS atau tiga bulan sekali bagi KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening bank.
Selama satu tahun penuh, KPM akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan ke rekening masing-masing secara bertahap.
Syarat Penerima BPNT
Seperti diketahui, penerima bansos BPNT 2024 adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. Berikut ini poin-poinnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus seseorang dengan syarat kewaranegaraan Indonesia dan memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).