POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang mudah dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini rutin menyalurkan berbagai bantuan ke daerah-daerah, satu di antaranya ada bansos PKH.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin.
Program ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan kesehatan.
Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah setiap jenjang pendidikan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
PKH diluncurkan sejak 2007 dan kini program tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018.
Bantuan ini berupa uang yang dapat dicairkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Subsidi saldo dana PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi KPM PKH.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Termasuk kelompok berkebutuhan
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau angota Kepolisian
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bansos lainnya dari pemerintah
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran subsidi saldo dana bantuan PKH yang dikirim kepada KPM setiap tahunnya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali sesuai jadwal dari pihak yang berwenang.