Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Terancam Usai Kemendikbudristek Sebut UIPM Tak Berizin

Minggu 06 Okt 2024, 19:34 WIB
(Instagram/@raffinaggita1717)

(Instagram/@raffinaggita1717)

POSKOTA.CO.ID – Kejanggalan Kampus UIPM yang beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad juga terendus oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Lembaga negara tersebut menyatakan bahwa status Universal Institute of Professional Management (UIPM) tak berizin. 

Sejak kasus ini mencuat, pihak Kemendikbudristek kemudian turun melakukan investigasi terhadap kampus tersebut. Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengungkapkan hasilnya kepada wartawan.

"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya Minggu, 6 Oktober 2024.

Kemendikbudristek Bentuk Tim Investigasi

Sebelumnya, Kemendikbudristek menerima aduan dan menindaklanjutinya melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024 lalu. 

Kemudian investigasi dilakukan atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyebutkan bahwa tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM di alamat tersebut. 

Karenanya, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek, untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV tersebut.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ada hal yang tidak terpenuhi oleh kampus tersebut.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain," tegasnya.

Kemendikbudristek Beri Imbauan pada Masyarkat

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," sambungnya.

Hal ini tentu membuat gelar doktor kehormatan yang diterima oleh Raffi Ahmad bisa tidak diakui, atau bahkan terancam dicabut menurut undang-undang tersebut.

Selain itu, Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.

Terutama mengenai izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, yang bisa dilihat melalui melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/). 

Kemudian, dia juga mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi untuk mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/).

Ini bisa dilakukan sekaligus untuk menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan dengan perguruan tinggi di Indonesia.

"Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update