Laporkan ke pihak yang berwenang seperti Satgas Waspada Investasi, karena DC dari pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
4. Gunakan Perlindungan Hukum
Sebagai nasabah yang galbay, anda bisa menggunakan perlindungan hukum jika DC lapangan melanggar hak anda.
Pasal 335 KUHP melarang tindakan perbuatan tidak menyenangkan, yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak debt collector yang melakukan intimidasi atau kekerasan.
Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, debt collector akan berpikir ulang sebelum mencoba menagih anda dengan cara-cara yang tidak semestinya.
5. Abaikan Jika Ada Pelanggaran Etika Penagihan
Menurut aturan OJK, penagihan utang oleh DC hanya boleh dilakukan dalam jam kerja dan dengan cara yang sopan.
Jika mereka menagih di luar jam kerja (misalnya malam hari) atau dengan cara yang tidak etis (mengancam, memaki, atau mengintimidasi), anda bisa mengabaikan penagihan tersebut dan mengingatkan mereka tentang aturan yang ada.
Anda juga bisa menolak komunikasi yang dilakukan melalui jalur yang tidak resmi, seperti chat pribadi atau telepon dari nomor tidak dikenal.
Hal ini karena OJK hanya mengizinkan penagihan melalui jalur komunikasi yang sudah diatur, seperti notifikasi resmi dari perusahaan pinjol.
6. Negosiasi Ulang Secara Bijak
Jika memungkinkan, coba lakukan negosiasi ulang terkait cara pembayaran utang anda. Mengajukan keringanan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran bisa menjadi salah satu solusi.
Saat melakukan negosiasi, pastikan untuk menyimpannya dalam dokumen tertulis sebagai bukti persetujuan dari kedua belah pihak.
Cara ini tidak hanya memperlihatkan niat baik anda untuk menyelesaikan hutang, tetapi juga menekan debt collector agar tidak menggunakan cara-cara penagihan yang mengintimidasi.