Info terbaru perihal penyaluran saldo dana PIP Madrasah yang cair pada bulan Oktober 2024. Simak informasi lengkapnya. (pip/edited Dadan)

EKONOMI

Terbaru! Penyaluran Dana PIP Madrasah untuk Pencairan Oktober 2024, Simak Informasi Lengkapnya!

Sabtu 05 Okt 2024, 22:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dari pemerintah menyebutkan bahwa Kementerian Agama (kemenag) RI saat ini tengah menyalurkan bantuan saldo dana untuk kalangan pelajar Madrasah hingga Rp1.800.000 per siswa untuk periode pencairan di bulan Oktober 2024.

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah bagi seluruh peserta didik yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan berdasarkan daftar di Data Terpadu Kesehajteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Dilansir dari laman Direktorat  Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KKSK) Kementerian Agama (Kemenag) RI, tidak kurang dari 2 juta anak madrasah akan menerima uang bantuan untuk tahun anggaran (TA) 2024, dengan jumlah total anggran hingga Rp1,3 Triliun.

Penyaluran bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang terkendala finansial secara individu dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Tujuan PIP Madrasah

PIP Madrasah merupakan program yang diselaraskan dengan agenda pemerintah dalam hal penanggulangan angka anak putus sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun saat mengenyam pendidikan dasar dan menengah, khususnya bagi peserta didik di sekolah Madrasah.

Dilansir dari laman resmi Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, PIP Madrasah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Cek Status Penerima PIP Madrasah 2024

Untuk mengetahu staus penerima bantuan PIP Madrasah, bisa dilakukan dengan mengakses beranda Direktorat KSKK Madrasah di  https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Panduan Aktivasi dan Pencairan PIP Madrasah

Para penerima bantuan dapat mencairkan dan menggunakan dana PIP tersebut apabila sudah melakukan aktivasi dan pencairan dana.

1. Aktivasi Rekening 

Berlaku bagi siswa yang beru pertama kali menerima bantuan PIP di tahun anggaran 2024 serta belum memiliki rekening Simpanan Pelajar di bank penyalur, dan bisa dilakukan secara langsung oleh siswa maupun orang tua/wali, atau secara kolektif oleh sekolah yang bersangkutan.

Aktivasi Secara Langsung (Siswa MI)

Pada proses aktivasi ini, siswa penerima harus didampingi oleh orang tua, wali, guru, atau kepala madrasah, dengan syarat dan mekanisme sebagai berikut:

Jika didampingi oleh guru atau kepala madrasah, mekasisme dan syaratnya adalah:

Aktivasi Secara Langsung (Siswa MTs dan MA)

Khusus untuk siswa MTs dan MA, tahap aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh siswa penerima tanpa harus didampingi oleh orang tua, wali, ataupun guru madrasah.

Syarat dan mekanismenya adalah:

  1. Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bansos (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk//Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  4. Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank (disediakan oleh bank penyalur).

Aktivasi Secara Kolektif

Selain secara langsung, aktivasi rekening PIP pun dapat dilakukan secara kolektif.

Khusus untuk provinsi Aceh, mekanisme dan caranya adalah:

Untuk penerima di selain provinsi Aceh, aktivasi rekening tidak dapat dilakukan secara kolektif. Namun Kepala Madrasah bersama Kantor Cabang Bank Penyalur dapat bersepakat dimana petugas bank mendatangi madrasah atau lokasi yang disepakati untuk melaksanakan proses aktivasi.

2. Pencairan Dana PIP Madrasah

Siswa penerima dapat mencairkan PIP secara langsung menggunakan rekening yang telah diaktivasi sebelumnya, baik aktivasi penerima baru di tahun ini ataupun tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Langsung

Untuk melakukan pencairan PIP Madrasah, siswa penerima yang telah memiliki buku rekening dapat melakukan penarikan dana secara langsung ke kantor kas bank penyalur atau menggunakan fasilitas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Secara umum mekanisme pencairan dana PIP yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Kolektif

Pencairan dana PIP Madrasah 2024 dapat dicairkan secara kolektif.

Khusus Provinsi Aceh (Jenjang MI, MTs, dan MA), mekanismenya adalah:

  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah 
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Untuk penerima di selain Provinsi Aceh (Khusus MTs dan MA)

  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya
  5. Fotokopi KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya
  6. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  7. Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisPIPProgram Indonesia Pintarmadrasah

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor