NIK dan Nama Lengkap di KTP Ini Ada Dalam Urutan Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Tertera di DTKS, Simak Syarat Menjadi KPM Bantuan Sosial Pemerintah

Sabtu 05 Okt 2024, 23:48 WIB
Seorang KPM lansia memperlihatkan saldo dana bansos yang diterimanya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Seorang KPM lansia memperlihatkan saldo dana bansos yang diterimanya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Misalnya, jika KKS dikeluarkan oleh bank BRI, penarikan pun dilakukan di ATM BRI.

Total bantuan sebesar Rp2.400.000 dialokasikan selama satu tahun dalam empat kali penyaluran, untuk kategori penerima bantuan PKH yang mencakup lansia dan penyandang disabilitas. Di mana setiap tahap KPM akan menerima Rp600.000. 

Sementara itu, kategori penerima lainnya seperti ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, serta siswa SD, SMP, dan SMA mendapatkan nominal yang bervariasi.

Saat ini, penyaluran bantuan PKH masih berlangsung untuk tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024 di beberapa daerah. 

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:

1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Berita Terkait

News Update